TupoksiUnsur Pengawasan & Pembantu Pimpinan
TUPOKSI BAGIAN PERENCANAAN (BAGREN)
Bagian Perencanaan (Bagren) bertugas:
Menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan dan fasiitas serta menyelenggarakan pemantauan dan supervisi pelaksanaan reformasi birokrasi Polri tingkat Polresta.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polresta, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, dan DIPA;
- Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polresta dalam bentuk Tor dan RAB serta Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, dan Alokasi Anggaran;
- Pengendalian program dan anggaran serta pembinaan manajemen dan reformasi birokrasi di lingkungan Polresta;
- Penyiapan dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan satuan kewilayahan; dan
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah (LKIP) di lingkungan Polresta.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran (Subbagrenprogar);
- Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran (Subbagdalprogar);
- Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi (Subbagstrajemen dan RB); dan
- Urusan Administrasi.
