TupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok
TUPOKSI SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SATTAHTI)
Sattahti bertugas:
Melaksanakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polresta, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Sattahti menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, termasuk pemeriksaan fasilitas ruang tahanan;
- Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, serta pengelolaan besuk tahanan;
- Penerimaan, penyimpanan, pengamanan, dan perawatan barang bukti beserta pencatatan administrasinya secara akuntabel.
