Logo Polresta Balikpapan
POLRESTA BALIKPAPANPolda Kalimantan Timur
BerandaTupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok
TupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok

TUPOKSI SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SATTAHTI)

Logo Polresta BalikpapanHumas Polresta Balikpapan•Portal Resmi Polresta Balikpapan

Sattahti bertugas:

Melaksanakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polresta, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Sattahti menyelenggarakan fungsi:

  • Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, termasuk pemeriksaan fasilitas ruang tahanan;
  • Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, serta pengelolaan besuk tahanan;
  • Penerimaan, penyimpanan, pengamanan, dan perawatan barang bukti beserta pencatatan administrasinya secara akuntabel.