TupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok
TUPOKSI SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT (SATBINMAS)
Satbinmas bertugas:
Melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (Satpam/Satkamling), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Satbinmas menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan dan pengembangan Perpolisian Masyarakat (Polmas) serta pembinaan Bhabinkamtibmas di kelurahan/desa;
- Pembinaan ketertiban sosial, pembinaan pemuda, wanita, dan anak serta penyuluhan kamtibmas;
- Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus (Polsus), Satuan Pengamanan (Satpam), dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling); dan
- Peningkatan kemitraan dan kerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan instansi terkait di Kota Balikpapan.
