TupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok
TUPOKSI SATUAN LALU LINTAS (SATLANTAS)
Satlantas bertugas:
Melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Kamseltibcarlantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas, Satlantas menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta rekayasa lalu lintas;
- Pelaksanaan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas (Dikmaslantas);
- Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta penerbitan Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM);
- Pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas; dan
- Penegakan hukum lalu lintas (Tilang/ETLE) serta penanganan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
