TupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok
TUPOKSI SATUAN RESERSE NARKOBA (SATRESNARKOBA)
Satresnarkoba bertugas:
Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
Dalam melaksanakan tugas, Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor;
- Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba;
- Penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
- Pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polresta; dan
- Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba bekerja sama dengan instansi terkait (BNNK/Dinkes).
