Logo Polresta Balikpapan
POLRESTA BALIKPAPANPolda Kalimantan Timur
BerandaTupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok
TupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok

TUPOKSI SATUAN RESERSE NARKOBA (SATRESNARKOBA)

Logo Polresta BalikpapanHumas Polresta Balikpapan•Portal Resmi Polresta Balikpapan

Satresnarkoba bertugas:

Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Dalam melaksanakan tugas, Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor;
  • Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba;
  • Penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
  • Pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polresta; dan
  • Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba bekerja sama dengan instansi terkait (BNNK/Dinkes).