TupoksiUnsur Pengawasan & Pembantu Pimpinan
TUPOKSI SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT (SIHUMAS)
Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) bertugas:
Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polresta yang dapat diakses oleh masyarakat serta pengelolaan manajemen media dan Pelayanan Informasi Publik (PPID).
Dalam melaksanakan tugas, Sihumas menyelenggarakan fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, produksi, dan penyajian data, informasi serta dokumentasi kegiatan Polresta (PID);
- Pengelolaan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (PPID Polresta Balikpapan);
- Pengelolaan manajemen media konvensional, media online, dan media sosial resmi Polresta Balikpapan;
- Pelaksanaan kemitraan dan penerangan masyarakat guna membangun opini publik yang positif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Seksi Humas terdiri atas:
- Subseksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Subsipid); dan
- Subseksi Penerangan Masyarakat (Subsipenmas).
