Logo Polresta Balikpapan
POLRESTA BALIKPAPANPolda Kalimantan Timur
BerandaTupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok
TupoksiUnsur Pelaksana Tugas Pokok

TUPOKSI SATUAN SAMAPTA (SATSAMAPTA)

Logo Polresta BalikpapanHumas Polresta Balikpapan•Portal Resmi Polresta Balikpapan

Satsamapta bertugas:

Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli (Turjawali) dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital (Pamobvit), Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan pengendalian massa (Dalmas) dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Satsamapta menyelenggarakan fungsi:

  • Pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
  • Pencegahan dan penangkalan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui kegiatan Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli);
  • Pelaksanaan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu di wilayah hukum Polresta Balikpapan;
  • Pelaksanaan TPTKP, bantuan SAR terbatas, serta penegakan hukum terbatas (Tipiring); dan
  • Pengendalian massa (Dalmas) dan negosiasi dalam rangka pengamanan unjuk rasa.