TupoksiUnsur Pengawasan & Pembantu Pimpinan
TUPOKSI SEKSI PENGAWASAN (SIWAS)

Seksi Pengawasan bertugas:
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- Pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
- Pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
- Pelaksanaan verifikasi;
- Penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
- Penanganan pengaduan masyarakat; dan
- Pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.
Seksi Pengawasan terdiri atas:
- Subseksi Operasional;
- Subseksi Pembinaan;
- Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
- Urusan Administrasi.
