TupoksiUnsur Pendukung
TUPOKSI SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (SITIK)
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Sitik) bertugas:
Melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia di lingkungan Polresta.
Dalam melaksanakan tugas, Sitik menyelenggarakan fungsi:
- Pemeliharaan jaringan komunikasi radio dan data serta sistem teknologi informasi kepolisian di Polresta dan Polsek jajaran;
- Penyelenggaraan sistem pengawasan CCTV, Command Center, dan layanan darurat Call Center 110;
- Pelayanan dukungan teknis konferensi video (vicon), sistem aplikasi Polri, serta keamanan jaringan informasi.
