Logo Polresta Balikpapan
POLRESTA BALIKPAPANPolda Kalimantan Timur
BerandaTupoksiUnsur Pengawasan & Pembantu Pimpinan
TupoksiUnsur Pengawasan & Pembantu Pimpinan

TUPOKSI SEKSI HUKUM (SIKUM)

Logo Polresta BalikpapanHumas Polresta Balikpapan•Portal Resmi Polresta Balikpapan

Seksi Hukum (Sikum) bertugas:

Melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, serta pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan Polresta.

Dalam melaksanakan tugas, Sikum menyelenggarakan fungsi:

  • Pelayanan bantuan hukum dan nasihat hukum kepada Polresta, personel Polresta beserta keluarganya;
  • Pemberian pendapat dan saran hukum kepada Kapolresta dalam pelaksanaan tugas kepolisian;
  • Pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personel Polri/ASN dan masyarakat;
  • Sosialisasi dan penerapan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Kepolisian (Perpol) di lingkungan Polresta; dan
  • Penelaahan dan penyusunan naskah kerja sama (MoU/PKS) di lingkungan Polresta Balikpapan.

Seksi Hukum terdiri atas:

  • Subseksi Bantuan Hukum (Subsibankum); dan
  • Subseksi Penyuluhan Hukum (Subsiluhkum).