TupoksiUnsur Pengawasan & Pembantu Pimpinan
TUPOKSI SEKSI HUKUM (SIKUM)
Seksi Hukum (Sikum) bertugas:
Melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, serta pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan Polresta.
Dalam melaksanakan tugas, Sikum menyelenggarakan fungsi:
- Pelayanan bantuan hukum dan nasihat hukum kepada Polresta, personel Polresta beserta keluarganya;
- Pemberian pendapat dan saran hukum kepada Kapolresta dalam pelaksanaan tugas kepolisian;
- Pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personel Polri/ASN dan masyarakat;
- Sosialisasi dan penerapan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Kepolisian (Perpol) di lingkungan Polresta; dan
- Penelaahan dan penyusunan naskah kerja sama (MoU/PKS) di lingkungan Polresta Balikpapan.
Seksi Hukum terdiri atas:
- Subseksi Bantuan Hukum (Subsibankum); dan
- Subseksi Penyuluhan Hukum (Subsiluhkum).
