TupoksiUnsur Pimpinan
TUPOKSI KAPOLRESTA

Kapolresta bertugas :
- Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
