Logo Polresta Balikpapan
POLRESTA BALIKPAPANPolda Kalimantan Timur
BerandaTupoksiUnsur Pengawasan & Pembantu Pimpinan
TupoksiUnsur Pengawasan & Pembantu Pimpinan

TUPOKSI SEKSI PROVOS DAN PAMINAL (SIPROPAM)

Logo Polresta BalikpapanHumas Polresta Balikpapan•Portal Resmi Polresta Balikpapan

Sipropam bertugas:

Melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:

  • Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  • Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
  • Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
  • Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.